Putusan PN SURABAYA Nomor 576/Pid.B/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 576/Pid.B/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Widodo |
Hakim Anggota | Sri Herawati, Manungku Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Para Terdakwa : I. KHAIRIL FUAD bin H. SYAMSURI NOOR, Terdakwa II. ACHMAD ZAINI bin H. ALIMIN dan Terdakwa III. MOCH. ABDUL SALAM bin H. SULI , dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ; --------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; ------------------------------------------3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------6. Memerintahkan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,50 ( nol koma lima puluh ) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sabu sisa pakai dan seperangkat alat hisap untuk sabu, dirampas untuk dimusnakan 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2151 K/PID.SUS/2014
Pertama : 576/PID.B/2014/ PN.SBY
Statistik154