Putusan PN SURABAYA Nomor 58/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Maratua Rambe |
Hakim Anggota | 2. Sangadi, 1. Saipuddin Zahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Irfan Yudianto, SPd .tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa Irfan Yudianto, SPd . dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Irfan Yudianto, SPd . terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menerima hadiah atau perjanjian , sedang ia tahu atau patut dapat menyangka , bahwa apa yang dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jab atannya , atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada hubungannya dengan jabatannya itu ? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun dan membayar denda Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan Kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;6. Memerintahkan Terdakwa . Irfan Yudianto, SPd. Tetap ditahan dalam Tahanan Kota; 7. Membebankan kepada Terdakwa Irfan Yudianto, SPd. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ?8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Disita dari SYAHLAN MU?KAM ;2. Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Disita dari RIZKA KHOIRONI, Spd;3. Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Disita dari S U E B ;4. Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Disita dari BINTI HARISUNNISAK ;5. Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Disita dari CHOIRON ;6. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Disita dari IRFAN YUDIANTO, SPd 7. Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Disita dari MUNTOHAR.Semuanya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 99 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 58/Pid.Sus/ TPK/2015/PN.Sby
Statistik5319