Putusan PN PINRANG Nomor 125/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa P. NASRULLAH Bin P. LESI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1 (satu) milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Meterapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) sachet plastik sedang kosong; - 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merk Surya Gudang garam; - 1 (satu) unit timbangan digital; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah RP 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2020/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2020/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2717K/PID.SUS/2021
Pertama : 125/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 508/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik6618