Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 369/Pid.Sus/2019/PN Kag |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2019/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Firman Jaya, Hakim Anggota 1: Lina Safitri Tazili |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Kustian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Zamzi Yurizal Bin Zawata Afnan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zamzi Yurizal Bin Zawata Afnan dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar Rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau merk GUANYINGWAG berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1063,02 gram; - 1 (satu) buah tas punggung warna hitam; - 1 (satu) buah handphone nokia warna biru dengan simcard nomor 082269568894; dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 933 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 369/Pid.Sus/2019/PN Kag
Statistik435