Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2047/Pid.B/2014/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 2047/Pid.B/2014/PN.JKT.BRT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, Zahri |
Panitera | Calon Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MUID BAHTA Bin HASAN BAHTA, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa MUID BAHTA Bin HASAN BAHTA, tersebut dari dakwaan Kesatu ; -------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa MUID BAHTA Bin HASAN BAHTA, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana: ???Memasuki kedalam rumah orang lain tanpa ijin??? ; -----------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; ------------------------5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan : --------------------6. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------7. Memerintahkan barang bukti berupa : ??? 2 (dua) buah anting ; -----------------------------------------------------------??? 3 (tiga) buah Liontin bermata hijau dan berlian ; ------------------------??? 1 (satu) pasang anting mata farel ; ------------------------------------------??? 2 (dua) pasang anting-anting yang ada batu hijaunya ; ---------------??? 1 (satu) buah cincin mata abu-abu merah ; -------------------------------??? 1 (satu) liontin mata hijau ; ----------------------------------------------------??? 2 (dua) buah kalung berwarna kuning ; ------------------------------------??? 1 (satu) kalung berwarna putih ; --------------------------------------------??? 2 (dua) buah kalung warna kuning yang salah satunya ada bandul kupu-kupu ; --------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) kalung yang tengahnya ada matanya berwarna putih ;---??? 2 (dua) bros yang salah satunya bergambar bebek yang berwarna kuning ; -------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) kalung besar ada matanya ; ----------------------------------------??? 1 (satu) kalung Giok hijau berukuran besar ; -----------------------------??? 1 (satu) gelang tangan ada batu hijaunya ; -------------------------------??? 1 (satu) gelang tangan yang ada bandul candinya berwarna kuning ??? 1 (satu) pasang anting yang matanya berwarna merah muda ; -----??? 1 (satu) liontin bergambar kapas ; -------------------------------------------??? Aksesoris perhiasan yang terdiri dari jam tangan, gelang, gantungan kunci, tempat bedak warna kuning, kalung bros, anting-anting ; ------------------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Wong Ivonne Emmy8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) kepada terdakwa . ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2047/Pid.B/2014/PN.JKT.BRT.
Statistik569