- Menyatakan Terdakwa Irianti Alias Anti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yakni Dakwaan Kesatu : Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua Pasal : 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut ;
- Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket berisi satu bungkus rokok Samporna berisi 4 (empat) saset plastic bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat awal 0,3467 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan kriminalistik 0,2422 gram;
- 1 (satu) saset platik bening berisi 6 (enam) saset plastic kosong;
- 2 (dua) saset plastic bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat awal 0,2687 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan kriminalistik 0,3005 gram;
- 1 (satu) set bong, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastic warna biru dipakai dalam berkas perkara SAHAR BIN DG LIMPO als ECOS;
- 1 (satu) unit HP Samsung Gold dengan nomor HP 081245783520 dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih dan Xiomi warna putih dipakai dalam berkas perkara MUH FIRMAN.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 574/Pid.Sus/2020/PN Mks |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Pratu, Br Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriya Awad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1403 K/PID.SUS/2021
Pertama : 574/Pid. Sus/2020/PN Mks
Statistik5018