Putusan PTA JAYAPURA Nomor 10/Pdt.G/2014/PTA. Jpr |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2014/PTA. Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masykur Latuconsina |
Hakim Anggota | Chairun Arifin, H. Misharuddin |
Panitera | Dra. Hj. St. Hartatia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MIMIKA |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Pengugat Rekonvensi/Pembanding, secara formal dapat diterima.DALAM EKSEPSI:Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mimika tanggal 19 Juni 2014 nomor 0031/Pdt.G/2014/PA.Mmk.DALAM POKOK PERKARA. Dalam Konvensi.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mimika tanggal 19 Juni 2014 Nomor 0031/Pdt.G/2014/PA.Mmk dengan perubahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya. 2. Memberi Izin kepada Pemohon Konvensi (Yusti Atman bin Tamrin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ernayati binti Jaratin) di depan Sidang Pengadilan Agama Mimika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi berupa : 3.1 Mut?ah berupa cincin emas 5 ( lima ) gram 23 karat. 3.2.Nafkah , Maskan dan Kiswah selama masa iddah sebesar Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah).4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mimika untuk mengirimkan Salinan-Putusan ini bersama-sama dengan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciputat dan Kantor Urusan Agama Distrik Mimika Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. DALAM REKONVENSI. - Menyatakan bahwa Pengadilan dalam Lingkungan Badan Peradilan Agama tidak berwenang mengadili perkara tersebut.DALAM KONVENSI dan REKONVENSI. 1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Agama tingkat pertama sebesar Rp. 301.000.- (tiga ratus satu ribu rupiah). 2. Menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadian tingkat banding sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2014/PTA._Jpr.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2014/PTA._Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2014/PA.Mmk
Banding : 10/Pdt.G/2014/PTA. Jpr
Statistik5831