Putusan PN SEMARANG Nomor 36/Pdt.Sus.PHI/G/2014/PN.SMG |
|
Nomor | 36/Pdt.Sus.PHI/G/2014/PN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Eko Pristiwantoro, Daryanto |
Panitera | Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I LI :DALAM PUTUSAN SELA- Menolak Permohonan putusan sela dari PenggugatDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi tergugat- DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah secara hukum pemutusan hubungan kerja dalam perkara a quo adalah pemutusan hubungan kerja karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasal 161 ayat 1 UU no. 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga harus mendasarkan pada ketentuan seperti diatur dalam pasal 161 ayat 3 UU No. 13 th 2003 dan menurut majelis pemutusan hubungan kerja antar para penggugat dan tergugat dinyatakan putus secara hukum sejak diucapkannya putusan ini .3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng atau bersama ???sama untuk membayar hak-hak yang diterima penggugat sebesar: ? Uang pesangon = 9 x Rp. . 2.238.600?????????????????????.. = Rp. 20.147.400 Uang pengharggan masa kerja = 6 x Rp. 2.238.600???.. = Rp. 13.431.600 Sub Total = Rp. 33.579.000 Uang penggantian hak, perumahan & pengobatan?????? ??????????????????????????????????????? = 15% x 33.579.000 = Rp. 5.036.850 total = Rp. 38.615.850 ? THR th 2013 ??????????????????????????????????????????????????????= Rp. 2.238.600? Upah yang belum dibayar ???????????? Rp. 2.238.600.x 10 = Rp. 22.386.000.4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesar Rp. 476.000,-(empat ratus tujuhpuluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.Sus.PHI/G/2014/PN.SMG
Statistik630