- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian antara penggugat dengan tergugat 1 tertanggal 19 September 2014 Legalisasi No. 1545 /Legalisasi /2014 oleh Notaris Aflinda SH tanggal 19 September 2014;
- Menyatakan Akta Jual beli No. 168/2014 antara penggugat dengan tergugat 1 atas Sertifikat Hak Milik No. 95/2010 SU tgl 11Juni No. 11/2010 adalah tindak lanjutnya dari surat perjanjian tanggal 19 September 2014 untuk balik nama dari penggugat kepada tergugat 1;
- Menyatakan permohonan kridit tergugat 1 kepada turut tergugat A dengan angunan Sertifikat Hak Milik No. 95/2010 SU tgl 11 juni No. 11 /2010 tanah seluas 941 M2 kriditnya telah dicairkan kepada tergugat 1 dan kridit tersebut telah dilunaskan oleh tergugat 1;
- Menyatakan perbuatan tergugat 1 yang tidak mempergunakan fasilitas kridit dari turut tergugat A secara bersama antara penggugat dengan tergugat 1 sesuai perjanjian tanggal 19 September 2014 adalah perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
- Menyatakan perbuatan tergugat 1 yang tidak membalikan namakan kembali Sertifikat Hak Milik No.95/2010 SU. Tgl 11 Juni 2010 No. 11 /2010 dari Nama Tergugat 1 /Derianto kepada Nama Penggugat/ Adasiarti sesuai dengan perjanjian tgl 19 September 2014 adalah perbuatan ingkar janji/ wanprestasi;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membalikan namakan kembali Sertifikat Hak Milik No. 95/2010 SU tgl 11 Juni 2010 No. 11/2010 dari nama tergugat 1 kepada nama penggugat .
- Menghukum tergugat 2 untuk memproses kembali balik nama Sertifikat Hak Milik No. 95/2010 SU tgl 11 Juni 2010 No. 11/2010 dari nama tergugat 1 /Derianto kepada nama penggugat / Adasiarti.
- Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No. 95/2010 SU tgl 11 Juni 2010 No. 11/2010 kepada penggugat dan bebas dari hak tanggungan apapun dan jika tergugat 1 ingkar dengan upaya paksa.
- Menghukum Tergugat 1, tergugat 2, Turut Tergugat A dan Turut Tergugat B tunduk atas putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 2.819.000,-(dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bsk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Muharam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meri Yenti, Mhbr Hakim Anggota Rofi Heryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Busti Indra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2018/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2018/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3385 K/Pdt/2019
Pertama : 3/Pdt.G/2018/PN Bsk
Banding : 18/PDT/2019/PT PDG
Statistik196109