- Menyatakan Terdakwa Muarah, SE. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Penganiayaan mengakibatkan luka berat dan membawa serta memiliki senjata apai???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muarah, SE. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) butir selongsong peluru kaliber 6,35 mm warna kuning emas;
- 1 (Satu) butir anak peluru/proyektil kaliber 6,35 mm warna kuning emas;
- 2 (Dua) butir amunisi atau peluru senjata api ukuran kecil warna kekuning-kuningan;
- 1 (satu) potong baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu dan coklat muda;
- 1 (satu) potong celana selutut warna putih garis-garis hitam;
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru motif kotak putih merah;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta Simcard;
- 1 (satu) unit mobil pic up Daihatsu espas warna hitam No. Pol. N 8077 N beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit mobil pic up Mitsubhisi L300 warna hitam No. Pol. M 8556 NB beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver No. Pol. L 1785 BH;
Putusan PN SAMPANG Nomor 104/Pid.B/2019/PN Spg |
|
Nomor | 104/Pid.B/2019/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irianto Prijatna Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada terdakwa; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 315 K/Pid/2020
Pertama : 104/Pid.B/2019/PN Spg
Statistik9614