- Menyatakan Terdakwa Sudiyar alias Beni bin Ngamidi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan??? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu;
- 1 (satu) buah handphone Oppo A5s warna hitam dengan imei 1:860661044942637 dan imei 2:860661044942629;
- 2 (dua) bungkus pembalut wanita merk Charm warna hitam;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 189/Pid.B/2019/PN Byl |
|
Nomor | 189/Pid.B/2019/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Kustanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah KTP atas nama Wulan Marganingsih dengan NIK: 3271037003920003 alamat Timang Wetan RT. 001 RW. 002 Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri; - 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri atas nama Wulan Marganingsih dengan Nomor ATM 4097662541214618; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AD 2375 AYG warna putih tahun 2013 nomor rangka MH1JFB116DK898673 nomor mesin JFB1E1793391 STNK atas nama Suparmi alamat Timang Wetan Wonokerto Kabupaten Wonogiri beserta STNKnya dengan plat nomor yang terpasang berbeda yaitu AD 3101 AYD; dikembalikan kepada Saksi Wulan Marganingsih binti Y B. Suparmin; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sudiyar alias Beni bin Ngamidi; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2019/PN Byl
Statistik860