- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 272, diterbitkan tanggal 24-04-2013, Surat Ukur Nomor : 14/Teluk Santong/2013, tanggal12-04-2013, terletak di Desa Teluk Santong. Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Luas 7.200 M2 atas nama LUKMAN.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 273, diterbitkan tanggal 24-04-2013, Surat Ukur Nomor : 14/Teluk Santong/2013, tanggal 12-04-2013, terletak di Desa Teluk Santong. Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Luas 10.000 M2 atas nama MAPPECARA ABDUL MUIS
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 272, diterbitkan tanggal 24-04-2013, Surat Ukur Nomor : 14/Teluk Santong/2013, tanggal12-04-2013, terletak di Desa Teluk Santong. Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Luas 7.200 M2 atas nama LUKMAN;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 273, diterbitkan tanggal 24-04-2013, Surat Ukur Nomor : 14/Teluk Santong/2013, tanggal 12-04-2013, terletak di Desa Teluk Santong. Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Luas 10.000 M2 atas nama MAPPECARA ABDUL MUIS ;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 12.776.000,- (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PTUN MATARAM Nomor 29/G/2018/PTUN.MTR |
|
Nomor | 29/G/2018/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Setyowati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Pulung Hudoprakoso, . hakim Anggota 2: Reza Adyatama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2018/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 29/G/2018/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 321 K/TUN/2019
Banding : 268/ B / 2018 / PT.TUN.SBY
Pertama : 29/G/2018/PTUN.MTR
Statistik17775