Putusan PN ENDE Nomor 21/Pdt.G/2018/PN End |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 21/Pdt.G/2018/PN EndPENGADILAN NEGERI ENDE |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Junus D.seseli |
Hakim Anggota | - Y. Yudha Himawan, . - Afhan R.alboneh |
Panitera | - Paulus B. Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI- Menolak Provisi dari Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang jelas-jelas dan nyata secara tanpa hak melarang Para Penggugat untuk membangun kembali rumah diatas tanah milik Para Penggugat yang telah dimiliki dan dikuasai serta ditempati secara turun temurun dan mengklaim tanah tersebut sebagai milik Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakansebidang tanah yang menjadi Objek Sengketa yang terletak di Kampung Hoamaka, RT 04/RW 02, Dusun I, Desa Mbuliwaralau, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, seluas 219 M2, yang terletak Kampung Hoamaka, RT 04 / RW 02, Dusun I, Desa Mbuliwaralau, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, dengan batas-batas dari obyek sengketa tersebut adalah :? Utara? Selatan? Timur:::berbatasan dengan tanah milik ALIAS LASA;berbatasan dengan tanah milik IBRAHIM RAI;berbatasan dengan jalan setapak dan HANGA;Halaman 97 dari 98 halaman Putusan Nomor 21/Pdt.G/2018/PN End.? Barat:berbatasan dengan tanah kebun yang saat ini di garap oleh Tergugat I;adalah sah secara hukum merupakan milik Para Penggugat ;4. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan orang-orang yang mendapat hak daripadanya untuk tidak melakukan keberatan, melarang (menahan) Para Penggugat dalam melakukan aktivitas membangun rumah sebagaimana yang telah diuraikan;5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 7.810.000,- (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.686.000,.-(tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2018/PN_End.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2018/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1659 K/Pdt/2020
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN End
Statistik15146