Putusan PN PINRANG Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hamka Siin Bin Lami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Secara Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamka Siin Bin Lami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik kecil bening pembungkus rokok yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu; - - 1 (satu) buah alat isap bong lengkap pipet plastik; - 1 (satu) batang pireks kaca; Dirampas untuk dimusnahka 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 1708 K/Pid.Sus/2021
Banding : 438/Pid.Sus/2020/PT MKS
Statistik8510