- Menyatakan TERGUGAT telah dipanggil secara patut tidak hadir dalam persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas janji-janji Tergugat kepada Penggugat sebelum Penggugat membayar lunas atas pembelian Unit a quo, yang berupa adanya keuntungan berupa ?ROI? yang akan dibayar tepat waktu;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Penggugat sejumlah Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta Rupiah) dengan seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang dihitung sejumlah RP. 411.000,- ( Empat ratus sebelas ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 552/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 552/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Esthar Oktavi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Novita Riama, hakim Anggota 2: Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 552/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 552/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pdt.G/2018/PN Dps
Kasasi : 1595 K/Pdt/2020
Banding : 46/PDT/2019/PT.DPS
Statistik9690