Putusan PT DENPASAR Nomor 61/Pid.Sus/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Migas |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Tjakra |
Hakim Anggota | I Nyoman Dika, Yoman Dedy Tri Parsada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa I GEDE SUANTARA tersebut.;----2. Menyatakan terdakwa I GEDE SUANTARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu melakukan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa Ijin Usaha Niaga dari Pemerintah.;-----------------3. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I GEDE SUANTARA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;-----4. Menetapkan barang bukti berupa : ------ 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam kondisi isi.;---------- 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam kondisi kosong.;----- 500 (lima ratus) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam kondisi isi.;-------- 60 (enampuluh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam kondidi kosong.;-Dirampas untuk Negara.;------Sedangkan barang bukti berupa : - 8 (dealapan) buah pipa besi .;--- 1 (satu) buah selang plastik.;---- 1 (satu) unit timbangan digital merk YOHUA.;-------Dirampas untuk dimusnahkan.;---------5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).;--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pid.Sus/2014/PT.DPS
Pertama : 261 / Pid.Sus / 2014 / PN.Dps.
Statistik10552