Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/ Pid.Sus/TPK-2017/PN Bna |
|
Nomor | 9/ Pid.Sus/TPK-2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 9/ Pid.Sus/TPK-2017/PN BnaTIPIKOR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Deny Syahputra, M. Fatan Riyadhi |
Panitera | Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Drs. Juanda, M.Pd bin Kamaluddin, Terdakwa II Jawahardy, S.Pd bin Hanafiah, dan Terdakwa III Zahirianto, S.Sos bin Sudiarto tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I Drs. Juanda, M.Pd bin Kamaluddin, Terdakwa II Jawahardy, S.Pd bin Hanafiah, dan Terdakwa III Zahirianto, S.Sos bin Sudiarto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa I Drs. Juanda, M.Pd bin Kamaluddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah), Terdakwa II Jawahardy, S.Pd bin Hanafiah membayar uang pengganti sejumlah Rp.83.162.950,00 (delapan puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dan Terdakwa III Zahirianto, S.Sos bin Sudiarto membayar uang pengganti sejumlah Rp.63.550.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara untuk Terpidana I Drs. Juanda, M.Pd bin Kamaluddin selama 5 (lima) bulan, Terpidana II Jawahardy, S.Pd bin Hanafiah selama 7 (tujuh) bulan, dan Terpidana III Zahirianto, S.Sos bin Sudiarto selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan barang bukti berupa:8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1679 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 9/ Pid.Sus/TPK-2017/PN Bna
Banding : 15/PID.SUS/TIPIKOR/2017/ PT.BNA
Statistik9634