Putusan PN DEMAK Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Dmk |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2019/PN.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Pebuatan Melawan HukumTanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yustisiana |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Roisul Ulum |
Panitera | Cho’eron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : TENTANG KONVENSI : DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi yang diajukan Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini sepanjang yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim; Menetapkan bahwa Tanah Sengketa berupa: Sebidang tanah dan bangunan rumah kayu yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Brambang RT. 007 RW. 005, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dengan luas 1.050 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik Kamsi. Sebelah Timur : Tanah milik Ngusman. Sebelah Selatan : Jalan Kampung. Sebelah Barat : Jalan Kampung. Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dengan luas 1.400 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik Dul Gopar. Sebelah Timur : Tanah milik Bidayah. Sebelah Selatan : Tanah milik Rukani. Sebelah Barat : Tanah milik Kasdiyam. Sebidang tanah berupa tanah sawah yang terletak di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dengan luas 2.650 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Desa. Sebelah Timur : Tanah milik Suwarni. Sebelah Selatan : Tanah milik Suwarti. Sebelah Barat : Tanah milik H. Jumadi Adalah tanah Peninggalan dari DUL MUNTHALIB alias DOEL MOENTHALIP (Alm) dan PAJIMAH (Almh) yang belum dibagi waris ; Menyatakan tindakan penguasaan atas tanah sengketa oleh Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tindakan penguasaan tanah sengketa berikut segala macam penggunaannya oleh Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi tanpa ijin dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi dan ahli waris yang sah adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 853 / Brambang dan 02417 / Brambang, keduanya atas nama SUBUR tidak memiliki kekuatan hukum; Memerintahkan kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan seluruh tanah sengketa kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi dan selanjutnya dibagi waris, serta bilamana perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi; Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-hari secara tanggung renteng setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap; Menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini ; Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk tunduk dan mematuhi putusan ini; Menolak gugatan dari Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; II. TENTANG REKONVENSI : Menolak Gugatan Para Penggugat Dalam Rekonvensi/Para Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya; III. TENTANG KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2019/PN.Dmk
Statistik36568