- Menyatakan Terdakwa I JOKO ROBI WAHYU MUNTAHA BIN RASIMAN dan Terdakwa II ERIK DION DWI SAPUTRO BIN AGUS SOBIRIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Kekerasan Terhadap Barang??? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna Hitam tipe A2010;
- 2 (dua) batang kayu yang ada bekas Sobekan Banner, 4 (empat) Potong bendera lambang NU warna Hijau dalam keadaan rusak sebagian karena bekas terbakar, 3 (tiga) potong sisa bendera lambang NU warna hijau yang sebagian dalam keadaan bekas terbakar, 1 (satu) Potong sisa Banner dalam keadaan bekas terbakar, 1 (satu) Buah Banner warna hijau dengan ukuran 2x4 meter berwarna hijau bertuliskan Istigosah & halal Bihalal pencak Silat Nahdlotul Ulama??? pagar Nusa, bergambar lambang NU dan PN serta terdapat Foto KH. HASYIM ASY???ARI dan GUS MAKSUM JAUHARI, 7 (tujuh) buah Kursi Plastik warna hijau dalam keadaan patah, 1 (satu) buah Handphone merk oppo tipe A37 warna Gold, 1 (satu) buah MMC Kapasitas 16 GB;
- 1 (satu) potong jaket warna biru tua, 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek kempol;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN NGANJUK Nomor 196/Pid.B/2018/PN Njk |
|
Nomor | 196/Pid.B/2018/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Nursanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Muhamad Nur Wakhid; Dikembalikan kepada Agung Suprianto; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2018/PN Njk
Statistik442