- Menyatakan Terdakwa Riko Arwanta Kaban Alias Pesek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Dalam Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KABANJAHE Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumpa Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 12 (dua belas) paket plastik klip berles merah ukuran kecil masing-masing diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan brutto 5,28 (lima koma dua puluh delapan) gram 2. 5 (lima) paket plastik klip berles merah ukuran sedang masing-masing diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan brutto 23 (dua puluh tiga) gram 3. 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong 4. 4 (empat) bal plastik berles merah dalam keadaan kosong 5. 1 (satu) kotak rokok merek gudang garam yang terbuat dari kaleng 6. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk constant 7. 3 (tiga) buah pipet plastik sebegai sekop 8. 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala yang salah satu mancis terpasang jarum 9. 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca 10. 1 (satu) buah kaca pirex 11. 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih mode lipat 12. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam 13. 1 (satu) buah tas samping warna hitam dirampas untuk dimusnahkan 1. Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- 2. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type supra x 125 nomor polisi BK 6641 UK warna hitam kombinasi merah tanpa kunci kontak dan tanpa lampu depan. dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1314 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 219/Pid.Sus/2019/PN Kbj
Statistik575