- Mengabulkan Pemohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I : PT Malacca Elab, dan Termohon PKPU II : Ikhwan Andi Mansyur untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Saudara MAKMUR, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
- Mengangkat:
- Sdr. RAJA MADA SILALAHI, S.H., M.Phil., LL.M, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.92 AH.04.03-2017 tanggal 14 Juni 2017 berkantor di RAJAMADA & PARTNERS, Menara Rajawali Lantai 8, Komplek Mega Kuningan, Lot #5.1. Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan - Jakarta Selatan 12950;
- Sdr. EDY HALOMOAN GURNING, S.H., M.SI, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU. 249 AH.04.03-2018 tanggal 06 September 2018 berkantor di EDY GURNING & PARTNERS, Ariobimo Central Lantai 5, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5 - Jakarta Selatan ? 12950; dan
- Sdr. KIAGUS AHMAD BELLA SATI, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RIdengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-104 tanggal 19 Agustus 2015 berkantor di DAFI MUNIR & PARTNERS, EQUITY Tower Lantai 17C, Sudirman Central Business District SCBD Lot.9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan sebagai Pengurus dalam hal Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II
- Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari : Senin, tanggal 21 Januari 2019 Pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil para Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan ;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;
- Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 165/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 165/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sunarso, Br Hakim Anggota Desbenneri Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Indroyono.se. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 969 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Kasasi : 1043 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 165/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Statistik904185