Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 122/PDT.G/2010/PN.LP |
|
Nomor | 122/PDT.G/2010/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny L.tobing |
Hakim Anggota | Syafril P. Batubara, Immanuel T |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI; ----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi tergugat I seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA;--------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI;--------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi sebagian; ----------------------------------------------2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Bangunan dan Pelepasan Hak atas Tanah No.24, tanggal 21 Oktober 2010, Surat Kuasa menjual No.28 tanggal 22 Maret 2010, serta Surat Pernyataan pengosongan No. 396/ER/L/III/2010 tanggal 22 Maret 2010, sah dan mempunyai kekuatan hukum; ------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah terperkara untuk diserahkan kepada Tergugat II Konpensi / Tergugat II Rekonpensi dalam keadaan baik dan kosong tampa dibebani satu hak apapun; ---------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat II konpensi/ Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi / Tergugat III Rekonpensi untuk tunduk dan memenuhi isi putusan ini; -----5. Menolak gugatan Rekonpensi selebihnya; ----------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;--------------------------------------------------- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat I dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.151.000,- (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2262 K/Pdt/2013
Pertama : 122/PDT.G/2010/PN.LP
Statistik59360