- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING PENUNTUT UMUM.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BARAT TANGGAL 05 FEBRUARI 2020 NOMOR 1838 / PID.SUS / 2019 / PN. JKT. BRT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PENERAPAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RICHARD YANTEWO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA RICHARD YANTEWO DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA RICHARD YANTEWO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RICHARD YANTEWO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN DENDA RP. 800.000.000,- ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) BULAN.
- MENYATAKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENYATAKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA RICHARD YANTEWO UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ).
- Menerima Permintaan Banding dari Pembanding Penuntut Umum.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barat tanggal 05 Februari 2020 Nomor 1838 / Pid.Sus / 2019 / PN. Jkt. Brt yang dimohonkan Banding tersebut, dengan mengubah sekedar mengenai penerapan pidana denda kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa RICHARD YANTEWO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa RICHARD YANTEWO dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa RICHARD YANTEWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RICHARD YANTEWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan.
- Menyatakan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa Richard Yantewo untuk membayar biaya yang timbul dalam Kedua Tingkat Peradilan, yang untuk Tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Putusan PT JAKARTA Nomor 105/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 105/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indah Sulistyowati |
Hakim Anggota |
Iel Dalle Pairunan, Mh muhammad Yusuf |
Panitera | Tarmuzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 2 ( DUA ) PAKET PLASTIK KLIP KECIL BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,1395 GRAM, DAN - ALAT HISAP SHABU BERUPA 1 ( SATU ) BUAH BONG DAN 5 ( LIMA ) BUAH CANGKLONG. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 2 ( dua ) paket plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,1395 gram, dan - Alat hisap Shabu berupa 1 ( satu ) buah bong dan 5 ( lima ) buah cangklong. dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 105/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3393 K/Pid.Sus/2020
Banding : 105/PID. SUS/2020/PT.DKI
Statistik5833