Putusan PN PONTIANAK Nomor 550/PID.SUS/2013/PN.PTK |
|
Nomor | 550/PID.SUS/2013/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIDANA KHUSUS NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Erwin Djong |
Panitera | Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HUI BWE als BWE anak TAN KIM CHAI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ; 2. Membebaskan Terdakwa HUI BWE als BWE anak TAN KIM CHAI dari dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa HUI BWE als BWE anak TAN KIM CHAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan shabu-shabu ;- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan shabu-shabu dengan berat 0,7844gram ;- 1 (satu) buah hanger / alat penggantung baju warna biru ;- 1 (satu) helai celana jeans pendek bertuliskan ONIC PREMIUM JEANS warna biru putih ;- 1 (satu) lembar kertas warna putih ;- 3 (tiga) buah sedotan plastik ;- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik ;- 1 (satu) kantong plastik klip transparan ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit sepeda motor Supra XX KB 4752 HO warna silver ;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 550/PID.SUS/2013/PN.PTK
Statistik402