- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
- Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum.
- Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni karena kelalainya menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya yang menyebabkan perseroan mengalami kerugian.
- Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Termohon (PT.Bakara Bumi Energi) yang bertujuan untuk melakukan total audit investigasi terkait namun tidak terbatas pada tahun buku/perpajakan/ operasional Termohon tahun 2011-2018.
- Mengangkat, menunjuk, memberi wewenang serta kuasa kepada para ahli beserta tim dibawah supervisinya untuk melakukan pemeriksaan perseroan secara menyeluruh terhadap Termohon (PT.Bakara Bumi Energi) dan membuat laporannya, yaitu Laporan perpajakan tahun 2011, 2012, 2013 sampai 2018 yaitu KAP Joachim Poltak Lian dan Rekan Cabang Medan;
- Menetapkan para ahli beserta tim dibawah supervisinya yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen termohon, baik bersifat rahasia maupun tidak rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen legalitas usaha perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, transaksi penempatan dana investasi, dokumen yang berkenaan dengan tuntutan dan / atau sengketa, entitas usaha yang dimiliki mayoritas, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan, perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani dengan pihak ketiga, transaksi keuangan, transaksi investasi, pengelolaan keuangan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan, etika usaha, etika kerja dan juga melakukan wawancara kepada orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap Termohon (PT.Bakara Bumi Energi).
- Memerintahkan kepada seluruh anggota komisaris dan direksi serta setiap karyawan Termohon (PT Bakara Bumi Energi) yang diminta informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh tim ahli yang diangkat berdasarkan penetapan pengadilan ini, wajib untuk memberi bantuan, akses, baik arsip digital maupun berkas fisik, memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan /atau benda tidak bergerak dan /atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh tim ahli tersebut.
- Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Termohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari secara efektif terhitung sejak tanggal diterimanya salinan resmi penetapan ini oleh pihak Pemohon.
- Menyatakan bahwa Pemohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini;.
- Menyatakan agar pengurus, organ perusahaan, karyawan maupun afiliasi Termohon (PT. Bakara Bumi Energi), tidak boleh menghalangi, menghilangkan bukti, menghambat, mempersuit, ataupun membuat sesat audit investigasi yang akan atau sedang dijalankan oleh para tim ahli yang ditunjuk dalam penetapan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Menyatakan biaya pemeriksaan (Audit Investigasi) terhadap Termohon berdasarkan penetapan ini dibayar dan ditanggung oleh Termohon.
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 451/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 451/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptono Setiawan, Br Hakim Anggota H. Sunarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 2.306.000,- (dua juta tiga ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Statistik16489