Putusan PN PONTIANAK Nomor 122/Pdt.G/2014/PN.Ptk |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2014/PN.Ptk |
Para Pihak | Ny. ERMILIANINy. SAPIYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarmo |
Hakim Anggota | .. Yamto Suseno, Sofia M. Tambunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;TENTANG PROPISI :- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan dalam bentuk apapun diatas tanah sengketa sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;TENTANG POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sebidang tanah terletak di Jalan Tebu Nomor 2 RT 001/ RW 003 Kelurahan Sei Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4694 Gambar Situasi tanggal 28 Desember 1991 Nomor : 4134 luas 464 M2 dengan batas-batasnya adalah : Sebelah Utara : Tanah kosong; Sebelah Selatan : dengan gang Natuna; Sebelah Barat : dengan tanah / rumah sdr. Soewondo; Sebelah Timur : dengan jalan Tebu;Adalah tanah milik Penggugat sebagai peninggalan alm. ACHMAD TANANG- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebidang tanah terletak di Jalan Tebu Nomor 2 RT 001/ RW 003 Kelurahan Sei Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4694 Gambar Situasi tanggal 28 Desember 1991 Nomor : 4134 luas 464 M2 dengan batas-batasnya adalah :Sebelah Utara : Tanah kosong;Sebelah Selatan : dengan gang Natuna;Sebelah Barat : dengan tanah / rumah sdr. Soewondo;Sebelah Timur : dengan jalan Tebu; Adalah merupakan perbuatan melawan hokum (onrecht matige daad) dengan segala akibat hukumnya;- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan tanah dan membongkar seluruh bangunan diatas sebidang tanah terletak di Jalan Tebu Nomor 2 RT 001/ RW 003 Kelurahan Sei Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4694 Gambar Situasi tanggal 28 Desember 1991 Nomor : 4134 luas 464 M2 dengan batas-batasnya adalah :Sebelah Utara : Tanah kosong;Sebelah Selatan : dengan gang Natuna;Sebelah Barat : dengan tanah / rumah sdr. Soewondo;Sebelah Timur : dengan jalan Tebu;- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi sebesar Rp. 140.000.000 ,- (Seratus empat puluh juta rupiah), secara tunai;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tegugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya ditetapkan sebesar Rp. 866.000,- (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1520 K/Pdt./2016
Pertama : 122/Pdt.G/2014/PN Ptk
Statistik419