Putusan PTUN MEDAN Nomor 29/G/2014/PTUN-MDN |
|
Nomor | 29/G/2014/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S U G I Y A N T O |
Hakim Anggota | : Lusinda Panjaitan, Joko Agus Sugianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN - Mengabulkan Permohonan Penundaan atas Surat Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Nomor : 070/02/R/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Tentang Pemberhentian (Drop Out/DO)sebagai Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi atas Nama : 1. Bayu Subronto 2. M. Arifta Sembiring 3. Satria Adiguna 4. Riky 5. Abdul Manan ; -------------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan Penetapan Majelis Hakim No.29/G/2014/PTUN-Mdn tanggal 16 Oktober 2014 tentang Penundaan atas Surat Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Nomor : 070/02/R/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Tentang Pemberhentian (Drop Out/DO)sebagai Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi atas Nama : 1. Bayu Subronto 2. M. Arifta Sembiring 3. Satria Adiguna 4. Riky 5. Abdul Manan ---------------------------------------------------------------------------------------II. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat ; ------------------------------------------------------------ - Menguatkan Putusan Sela No.29/G/2014/PTUN-Mdn tanggal 2 Juli 2014 ; -- III. DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Nomor : 070/02/R/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Tentang Pemberhentian (Drop Out/DO)sebagai Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi atas Nama : 1. Bayu Subronto 2. M. Arifta Sembiring 3. Satria Adiguna 4. Riky 5. Abdul Manan ; ----------------------- - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Nomor : 070/02/R/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Tentang Pemberhentian (Drop Out/DO)sebagai Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi atas Nama : 1. Bayu Subronto 2. M. Arifta Sembiring 3. Satria Adiguna 4. Riky 5. Abdul Manan ; --------------------------------------------------------------------------------------- Merehabilitasi dengan mendudukan kembali Para Penggugat sebagai Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan ; -------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.320.000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2014/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 29/G/2014/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 407 K/TUN/2015
Pertama : 29/G/2014/PTUN-MDN
Statistik502313