Putusan PTA SEMARANG Nomor 73/Pdt.G/2014/PTA. Smg |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2014/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang73/Pdt.G/2014/PTA. Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.anshoruddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Faizah, H.qomarudin Mudzakir |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ---------------------------------------- MENGADILI -------------------------------------------1. Menyatakan bahwa permohonan banding dari Termohon / Pembanding dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Purworejo, Nomor : 0987/Pdt.G/ 2013/PA.Pwr. tanggal 06 Januari 2014 M. bertepatan dengan tanggal 04 Rabi'ul Awwal 1435 H. yang amanya berbunyi sebagai berikut :-DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;----------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Purworejo. --------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purworejo, untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-----------DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; ---------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : -------------------------------------------- Mut?ah, uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah); ----------------3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya tidak dapat diterima.--------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --------------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini, sebesar Rp.341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------3. Menghukum Termohon / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2014 |
Kaidah | 237/K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, menyatakan : â Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah terbukti RETAK dan PECAHâ |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2014/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2014/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pdt.G/2014/PTA. Smg
Kasasi : 188 K/Ag/2015
Pertama : 987/Pdt.G/2013/PA.Pwr
Banding : 53/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 300/Pdt.G/2013/PA.Pwr.
Statistik2619