Putusan PN KARAWANG Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Dwinata Estu Dharma, Alfarobi |
Panitera | Afrienda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan dan memutuskan terhadap tindakan-tindakan Para Tergugat sebagaimana dijelaskan dalam posita adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah hasil ruislag seluas 31. 490 m2 yang terletak di Desa Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat dan tanah seluas 97.200 m2 yang terletak di Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 593/SK.1389-PLK/97 tertanggal 07 Oktober 1997, SK DPRD Jawa Barat Nomor 593/Kep.DPRD-07/1995, SK Menteri Dalam Negeri Nomor 593.32-998, SK Menteri Dalam Negeri Nomor 593.32-078 dan Berita Acara Nomor 593/03/PLK tanggal 11 Februari 1998;4.Menyatakan Akta Pelepasan Hak Tanah Nomor 24 tertanggal 11 September 2011 yang dibuat Tergugat II cacat hukum/batal demi hukum serta segala bentuk perjanjian dan surat-surat hukum lainnya yang timbul atas dasar akta tersebut juga dinyatakan batal demi hukum;5.Menyatakan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Nomor 2027/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat batal demi hukum;6.Membebankan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- (terbilang lima juta rupiah) dihitung perhari setiap kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan a quo hingga dilaksanakannya putusan tersebut;7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.816.000,- (terbilang tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)8.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2018/PN Kwg
Statistik239200