- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 04 JUNI 2020 NOMOR 597/PID.SUS/2020/PN MDN., ATAS NAMA TERDAKWA AZWAR ALS WAY YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS KARUNG PLASTIK WARNA PUTIH, 14 (EMPAT BELAS) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING TEMBUS PANDANG BERISI PIL EXTASY WARNA BIRU, HIJAU, ORANGE DAN COKLAT SEBANYAK 3.160 (TIGA RIBU SERATUS ENAM PULUH) BUTIR, KESELURUHANNYA SEBERAT 1.513 GR (SERIBU LIMA RATUS TIGA BELAS) GRAM NETTO, 8 (DELAPAN) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING TEMBUS PANDANG BERISI SERBUK PIL EXTASY WARNA BIRU, COKLAT DAN ORANGE KESELURUHANNYA SEBERAT 811 GR (DELAPAN RATUS SEBELAS) GRAM NETTO, 1 (SATU) UNIT HANDPHONE (HP) MERK SAMSUNG WARNA HITAM DENGAN NOMOR KARTU / SIM CARD 082361792356, 1 (SATU) UNIT HANDPHONE (HP) MERK SAMSUNG WARNA PUTIH DENGAN NOMOR KARTU/SIM CARD 082298477566, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK DAIHATSU TERIOS WARNA HITAM NO.POL: BL1087 PG DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000.- (DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Juni 2020 Nomor 597/Pid.Sus/2020/PN Mdn., atas nama terdakwa Azwar Als Way yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus karung plastik warna putih, 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil extasy warna biru, hijau, orange dan coklat sebanyak 3.160 (tiga ribu seratus enam puluh) butir, keseluruhannya seberat 1.513 gr (seribu lima ratus tiga belas) gram netto, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi serbuk pil extasy warna biru, coklat dan orange keseluruhannya seberat 811 gr (delapan ratus sebelas) gram netto, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu / sim card 082361792356, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna putih dengan nomor kartu/sim card 082298477566, dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam No.Pol: BL1087 PG dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1225/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1225/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Brsupriyono, Ardy Djohan |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1225/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1225/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3304 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1225/Pid.Sus/2020/PT.MDN
Statistik3221