- Menyatakan Terdakwa Dedi Harianto Siregar Alias Regar Bin Napiar Siregar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu-shabu? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Harianto Siregar Alias Regar Bin Napiar Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket kecil plastik bening les merah narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 3,15 (tiga koma lima belas) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam dengan Nomor Sim Card 0823 8334 8562
- 1 (Satu) unit Mobil Merk Honda JAZZ GE8 1.5 E MT warna orange Muda Plat Nomor BM 8 IN dengan rangka MHRGE8760DJ300029 and Nomor Mesin L15A7-7730267;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 46/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 46/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Urhaida Betty Aritonang |
Hakim Anggota |
Zaherwan Lesmana, barita Lumban Gaol |
Panitera | Mf.eva Juniar Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 387/Pid.Sus/2018/PN Rhl tanggal 8 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dirampas untuk negara untuk kemudian dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 46/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2400 K/PID.SUS/2019
Banding : 46/PID.SUS/ 2019/PTPBR
Statistik2112