Putusan PTA SEMARANG Nomor 188/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 188/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang188/2013/PTA.Smg.188/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R. Manshur |
Hakim Anggota | H. Munardi, H. M. Arsyad Mawardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima ;-------------------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor : 0074/Pdt.G/ 2013/PA.Amb, tanggal 22 Mei 2013 M, bertepatan dengan 12 Rajab 1434 H ;-----DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;--------------------------------------2) Menjatuhkan talak satu ba?in sughra dari Tergugat terhadap Penggugat3) Menyatakan bahwa ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT adalah anak syah dari Penggugat dan Tergugat ;--------------------------------------------------------4) Menetapkan hak asuh atas yang bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT tersebut ada pada Penggugat ;------------------------------------------5) Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan melalui Penggugat biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 500 000,00 (lima ratus ribu rupiah ) tiap bulan hingga dewasa atau menikah ;---------------------------------------------------------6) Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Urusan Agama Kecamatan ****** Kabupaten Semarang untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu ;--------------------------------------------------------7) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah );------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 188/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 0074/Pdt.G/ 2013/PA.Amb
Statistik3420