- Menyatakan Terdakwa ENDERIAS GOSON Als GOSON Anak NYANDAU (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDERIAS GOSON Als GOSON Anak NYANDAU (Alm) dengan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) potongan pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan JOBON ;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong kaca) ;
- 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih berisikan sejumlah potongan pipet warna hijau dan sejumlah plastik klip ;
- 1 (satu) buah kotak handphone yang berisikan sejumlah potongan pipet, sejumlah sendok sabu, sejumlah plastik klip ;
- 2 (dua) buah cotton buds ;
- 2 (dua) buah suntikan) ;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna biru ;
- 1 (satu) buah handphone android merk SAMSUNG warna hitam ;
- Uang kertas sejumlah Rp. 304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah) ;
- rm. 22 (dua puluh dua ringgit) ;
- 1 (satu) buah KTP An. ENDERIAS GOSON ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN Bek |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2018/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Doni Silalahi, hakim Anggota 2: Heru Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa Enderias Goson |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2018/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2018/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 137/PID.SUS/2018 /PT PTK
Lainnya : 138/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 1118 K/PID.SUS/2019
Pertama : 147/ Pid.Sus/2018/PN Bek
Statistik6813