Putusan PN JAYAPURA Nomor 179/Pid.B/2018/PN Jap |
|
Nomor | 179/Pid.B/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M. Sitanggang |
Hakim Anggota | Muliyawan, Abdul G. Bungin |
Panitera | - Elsye Mebri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANTON KAIGERE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Copy legalisir sertifikat tanah dengan status Hak Guna Bangunan no 1623 seluas 13 Ha (tiga belas hektar) yang masa berlakunya hingga maret 2028 yang ditanda tangani oleh badan pertanahan nasional (BPN) Kotamadya Jayapura;- Copy legalisir surat ukur gambar situasi Nomor 847 tanggal04 oktober 1997dengan luas tanah 130.000 M2 (seratus tiga puluh ribu meter persegi) yang ditanda tangani oleh badan pertanahan nasional (BPN) Kotamadya Jayapura;- Copy legalisir surat pelepasan hak atas tanah adat yang ditanda tangani oleh 8 ONDOFOLO dan diketahui oleh panitia pembebasan tanah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada tanggal26 Oktober 1987;- Copy legalisir Berita acara pembebasan tanah benda bergerak / tidak bergerak lokasi Waena untuk kampus APDN Nomor: 021 / BA / Pan.Tk.l/ 87 tanggal 26 0ktober 1987;- Copy legaiisir 15 kuitansi dari bendaharawan proyek pembebasan tanah untuk kampus APDN yaitu kepada :a. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.YACOB KAIGERE sebesar Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;b. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.DARIUS KAIGERE sebesar Rp. 12.100.000 (dua belas juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;c. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.MATHIAS KAIGERE sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;d. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.NAAMAN KAIGERE sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;e. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.HOSIA KAIGERE sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;f. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.NATHANIEL WALII sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;g. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.AMBROSIUS KAIGERE sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;h. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.JAMES KAIGERE sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;i. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.RAMSES OHEE sebesar Rp. 12.350.000 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggai 26 Oktober 1987;j. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.JULIANUS KAMBU sebesar Rp.11.850.000 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;k. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.MARKUS ANSAKA sebesar Rp.50.610.000 (lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;l. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.KRISTINA ANSAKA sebesar Rp.6.070.000 (enam juta tujuh pilih ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;m. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.GASPAR WALII sebesar Rp. 12.070.000 (dua belas juta tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;n. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.ARDUS PEPOHO sebesar Rp.90.750.000 (sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;o. Pembayaran harga tanah a.n.Sdr.PERMANES ANSAKA sebesar Rp.24.700.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Oktober 1987;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 928 K/Pid/2020
Pertama : 179/Pid.B/2018/PN Jap
Statistik12058