Putusan PN SURABAYA Nomor 98/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY |
|
Nomor | 98/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Wahyu Hartono, Jemain |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat; DALAAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja Nomor 05/DP-HRD/I/2016 tertanggal 7 Januari 2016 yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sah;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 7 Januari 2016; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar hak-hak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara tunai dan sekaligus atas pemutusan hubungan kerja, berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, degnan rincian sebagai berikut:1) Uang Pesangon9 x Rp.2.379.000,00 = Rp.21.411.000,002) Uang Penghargaan Masa Kerja8 x Rp.2.379.000,00 = Rp.19.032.000,003) Uang Penggantian Hak(penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan)15 % x (1 + 2)15 x Rp.40.443.000,00 = Rp.6.066.450,00 Total keseluruhan sebesar Rp.46.509.450,00 (empat puluh enam juta lima ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 899 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 98/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Statistik12247