- Menyatakan Terdakwa I RAMA RINANDA Als NANDA dan terdakwa II PARMAN SARAGIH GARINGGING Als BOCOR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemerasan??? sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I RAMA RINANDA Als NANDA dan terdakwa II PARMAN SARAGIH GARINGGING Als BOCOR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna Gold.
- 1 (Satu) Lembar KTA Polri a.n Faisal Tanjung.
- 1 (satu) unit sepeda Motor RX KING dengan No.Pol. BK 5808 HP
Dikembalikan kepada Indrayanto. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan No.Pol BK 4541 TAA warna hitam list abu-abu;
- 1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek merk Picasso Art Collection warna putih, 1 (satu) buah pisau cutter warna hijau, 1 (satu) buah tas sandang merk V.H.P.G Polo warna coklat, , 1 (satu) potong kaos lengan panjang merk Calvin Klein warna abu-abu, 1 (satu) potong kemeja merk Morley warna putih bergaris hitam, 1 (satu) potong jaket merk Macbeth warna biru tua, 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan bintang.
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 159/Pid.B/2018/PN Pms |
|
Nomor | 159/Pid.B/2018/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risbarita Simarangkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulibr Hakim Anggota M. Iqbal F.j. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Sintong Lubis Als Sintong. Dikembalikan kepada Faisal Tanjung. Dirampas untuk Negara. Dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp. 2000,-(dua ribu rupiah); . |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2018/PN Pms
Statistik555