- Menyatakan Terdakwa I : HERI CANDRA KIRANA Bin (Alm) SUMARWI, terdakwa II : RAFI???UD BABY MARATANI Bin JUMADI, terdakwa III : FERY SETIAWAN Bin ALAM dan terdakwa IV : YUDI HARTONO Bin MASTUR, bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar secara bersam-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : HERI CANDRA KIRANA Bin (Alm) SUMARWI, terdakwa II : RAFI???UD BABY MARATANI Bin JUMADI dan terdakwa IV : YUDI HARTONO Bin MASTUR, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III : FERY SETIAWAN Bin ALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing kepada para terdakwa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 135 (seratus tiga puluh lima) butir pil Trex terdiri dari 15 (lima belas) bungkus kecil yang berisi 9 (sembilan) butir tiap bungkusnya, 110 (seratus sepuluh) butir pil Tramadol terdiri dari 55 (lima puluh lima) bungkus kecil yang berisi 2 (dua) butir tiap bungkusnya, 156 (seratus lima puluh enam) butir pil Trex terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) bungkus kecil yang berisi 4 (empat) butir tiap bungkusnya, 1 (satu) buah kaleng wafer Tango warna coklat, 1 (satu) buah buku tulis merk Vision warna hijau dan pink bergambar orang menyanyi, 1 (satu) buah personal note warna hitam, 120 (seratus dua puluh) plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah tas warna biru motif bunga-bunga, 2 (dua) buah bolpoint warna hitam, 1 (satu) buah gunting. Selain itu, diamankan juga 1 (satu) buah HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP warna putih kombinasi hijau;
- Uang tunai Rp. 2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar, pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Byw |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hernawan, Hakim Anggota Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andhika Rahatmasurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2018/PN Byw
Statistik334