- Menyatakan Terdakwa BAMBANG MULIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG MULIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Tas Ransel Warna Hitam yang berisi 5 (lima) buah plastik teh bertuliskan GUANYINWANG berisi Kristal putih berupa Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 5000 (lima ribu) gram brutto yang selanjutnya disisihkan untuk Laboratorium sebanyak 5 (lima) gram dan sebanyak 4995 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) gram telah dimusnahkan oleh penyidik Polri dan Sisa dari Laboratorium sebanyak 4,0879 (empat koma nol delapan tujuh sembilan) gram
- Handphone Nokia warna merah Nomor Simcard 082165611732
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Pkb |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2018/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, M. Hbr Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2018/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2018/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2018/PN Pkb
Kasasi : 3183 K/Pid.Sus/2019
Banding : 64/PID/2019/PT.PLG
Statistik4529