- Menyatakan terdakwa terdakwa I. FACHMA APRIANO ALS BOY BIN FAHRUDDIN dan terdakwa II. TAUPIKKURAHMAN ALS UPIK BIN AHMAD YANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket Shabu dengan berat kotor 26,17 gram (bersih 23,47 gram);
- 1 (satu) buah plastik klip pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro;
- 1 (satu) buah kotak rokok Red mild Black Menthol;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia milik sdr. TAUPIKKURAHMAN;
- 1 (satu) buah Hp merk Mito milik sdr. TAUPIKKURAHMAN;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung Duos milik sdr. FACHMA APRIANO;
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan Nopol : DA 9719 kkTQ; Dikembalikan kepada terdakwa II. Taupikkurahman als Upik Bin Ahmad Yani.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1075/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 1075/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Raden Roro Endang Dwi Handayani, Hakim Anggota 1: Yusuf Pranowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2019/PT BJM
Pertama : 1075/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik6511