- Sertifikat Hak Milik Nomor 197 tanggal 19 Mei 2009 atas nama Nila Tifah (Penggugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 505 tanggal 19 Mei 2009 atas nama Nila Tifah (Penggugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 90 tanggal 19 Mei 2009 atas nama Nila Tifah (Penggugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya; dan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 89 tanggal 19 Mei 2009 atas nama Nila Tifah (Penggugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya,
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah mengambil, menguasai dan menikmati hasil dari Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi/Para Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dalam rekonpensi/Para Tergugat dalam konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.651.500,00 (dua juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Skm |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Skm | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 Juli 2019 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arizal Anwar | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosnainah, Br Hakim Anggota Edo Juniansyah | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah seluas kurang lebih 83.439 m2 (delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Kuala Tuha - Lamie, Gampong Kuala Tripa, Kecamatan Tripa Makmur (dahulu Kecamatan Darul Makmur), Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa: merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PN_Skm.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PN_Skm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1480 K/Pdt/2021
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Skm.
Statistik8934