- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan Hak terhadap SHM Nomor 157/SAMBOREJO kepada TERGUGAT II, Seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah dari atas nama 1. TAEROH dan 2. MOCHAMAD KIBNI menjadi atas nama hanya TAEROH selaku TERGUGAT I (Pertama) adalah Perbuatan Melawan Hukum;-
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah, yang saat ini telah diubah ke atas nama TAEROH selaku TERGUGAT I, dengan alasan berdasarkan ?PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, Nomor 189 K/Ag/2015, Tertanggal 11 Maret 2015 tersebut adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat; -
- Menghukum Kepala ATR/BPN Kabupaten Pekalongan agar menjalankan Proses Peralihan Hak (Balik Nama) dari atas nama TAEROH untuk dikembalikan lagi dari daftar buku tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan ke atas nama semula yaitu 1. TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI;-
- Menhukum kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (Asli) Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi atas nama TAEROH yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah kepada PENGGUGAT guna untuk kepentingan Proses Peralihan Hak (Balik Nama) ke atas nama semula yaitu 1. TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI; di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pekalongan;-
- Menghukum TERGUGAT II agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik (Asli) Nomor 157/SAMBOREJO, Seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi yang telah berubah kembali ke atas nama TAEROH, 2. MOCHAMAD KIBNI yang terletak di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat dan Tergugat I.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Made Juliartawan |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Rudy Setyawan, Hakim Anggota 1: Danang Utaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi ; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi dan tergugat konvensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.421.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 39/Pdt.G/2018/PN Pkl
Statistik10217