Putusan PN PEKANBARU Nomor 41/G/2013/PHI.PBR |
|
Nomor | 41/G/2013/PHI.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Musfajri, Muhammad Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;-------------------2. Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi terhadap Para Tergugat Rekonvensi terhitung mulai tanggal 19 Juni 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayarkan hak-hak Para Tergugat Rekonvensi akibat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------a. Untuk Tergugat Rekonvensi : Jalaludin mendapatkan hak berupa : ----- - Uang Pisah = Rp 785.000,-- Upah sampai PHK 19/30 x Rp.1.629.000,- = Rp. 1.031.700,- J u m l a h = Rp 1.816.700,- ( satu juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah) ;-----------b. Untuk Tergugat Rekonvensi : Rahmad Tampubolon mendapatkan hak berupa :-------------------------------------------------------------------------------------- Upah sampai PHK 19/30 x Rp.1.629.000,- = Rp. 1.031.700,-(satu juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) ;-------------------------4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;---------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 293 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 41/G/2013/PHI.PBR
Statistik18235