Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 |
|
Nomor | 197 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | HKI-Merek |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali IRAWAN GUNAWANtersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 968 K/Pdt.SusHKI/2016 tanggal 6 Desember 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 Juni 2016; MENGADILI KEMBALI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peninjauan kembali sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197_PK/Pdt.Sus-HKI/2018.zip
- Download PDF
- 197_PK/Pdt.Sus-HKI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 197 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Kasasi : 968 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Pertama : 11/Pdt.Sus-Merek/ 2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik683395