- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 15 Maret 2018 Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DRA. SYERLY MUNDUNG, M.PD. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DRA. SYERLY MUNDUNG, M.PD., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada TERDAKWA untuk membayar uang pengganti kepada sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Memerintahkan agar TERDAKWA ditahan.
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar barang bukti:
- 1 eksamplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satker Daerah Nomor: 1.01.16.41.5.2 tanggal 10 Januari 2012 (tertulis 2011);
- Dokumen Perubahan Anggaran Satker Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda Ddan Olah Ragar Tahun anggaran 2012 Nomor DPA: 1.01.16.41.52 tanggal 17b Oktober 2012 jumlah Dana DAK bidang Pendidikan semula Rp.13.226.547.000, berubah menjadi sebesar Rp.9.213.547.580.;
- Peraturan Bupati Nomor: 11 tahun 2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Pejabaran Perubahan APBD untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga tercantum kegiatan (uraian) rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah (belanja modal)..
- Surat Keputusan Bupati Kab.Minahasa tentang Rencana Definitif penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2012 untuk sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dengan Surat Keputusan Nomor 332 tahun 2012;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah raga Nomor: 425/264/II-2012 ;
- Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/BKDD/VII/548 tentang pengangkatan Dr.Denni H Rompas sebagai Kadis Dikpora Kabupaten Minahasa;
- Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 456 tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang pengangkatan Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan rehablitasi fisik Gedung Sekolah SD SMP DAK 2012.
- Dokumen-Dokumen Pencairan Anggaran Dana berdasarkan SP2D yang terbit tahun anggaran 2012;
- Permen Dikbud Nomor 57 tahun 2011 tentang Juknis Penggunaan DAK 2012 untuk SMP;
- Catatan-catatan dari Kepsek atas penerimaan dan penyaluran Dana DAK dan penyerahan Komitmen 15 persen yang diserahkan ke UPTD;
- Surat perryataan dan catatan-catatan dari UPTD atas penerimaan dan penyaluran dana DAK dan penyerahan komitmen 15 persen yang diserahkan kepada KADIS.
- 18 (delapan belas) buku tabungan Bank Sulut dari 18 sekolah Dasar SD Kabupaten Minahasa;
- Membebani TERDAKWA untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imanuel Sembiring |
Hakim Anggota |
Sadjidi, andreas Lumme |
Panitera | Jermias Naki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Agar tetap dilampirkan di berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/PID.SUS/2019
Banding : 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND
Statistik13657