Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 123/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 123/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | ASEP TATANG SURYATA H |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jupriyadi |
Hakim Anggota | - Tjokorda Rai Suamba, Sh - Herdi Agusten |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa-1 ASEP TATANG SURYATA H dan Terdakwa 2. KUSDANARWATI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : secara bersama-sama meggelapkan kekayaan perusahaan asuransi jiwa ; 2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 ASEP TATANG SURYATA H dan Terdakwa II KUSDANARWATI tersebut dengan pidan apenjara maisng-maisng selama : 7 (tujuh) bulan dan denda masing-maisng sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apbila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa : point 1 sampai dengan point 5 agar tetap terlampir dalam berkas perkara point 6 sampai dengan point 11 seluruhnya dikembalikan kepada PT. AJB Bumi Putera 1912 ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebear Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 1907 K/Pid/2011
Peninjauan Kembali : 90 PK/PID/2017
Banding : 142/Pid/2011/PT.DKI
Statistik497296