Putusan PN MAGELANG Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Mgg |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2015/PN.Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Ernila W Dan Francisca W |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;A. DALAM KONPENSI :I. DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;II. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I,II III, IV dan Tergugat V tidak dapat diterima untuk seluruhnya;III. DALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;B. DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi./Tergugat IV Dalam Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan bahwa lelang tanggal 22 Desember 2014 dengan Risalah Lelang Nomor 2359/2014 tanggal 22 Desember 2014 atas tanah Hak Milik Nomor 02350/Cacaban sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 24 Oktober 2011 nomor 0004/Cacaban/2011 seluas 79 M2 atas nama hak milik Emmi Roosianti terletak di Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang adalah sah;- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi adalah pembeli beriktikad baik;- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai fisik objek lelang tersebut dalam Risalah Lelang Nomor 2359/2014 tanggal 22 Desember 2014 tanpa alas hak;- Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konvensi untuk menyerahkan fisik objek lelang tersebut dalam Risalah Lelang Nomor 2359/2014 tanggal 22 Desember 2014 kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat IV Konvensi dalam keadaan kosong;- Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 2.039.000,- (dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2015/PN.Mgg
Banding : 48/Pdt/2016/PT SMG
Statistik15237