- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik, sehingga dilindungi oleh undang-undang;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli tertanggal 23 September 2014 bernomor 25/2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat I adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, sehingga sudah sepatutnya untuk batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum APHT PPAT No. 27/2014 tertanggal 7 Oktober 2014 antara Tergugat II dan Tergugat II di hadapan Turut Tergugat I adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, sehingga sudah sepatutnya untuk batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 103 (obyek sengketa) atas nama Ina Sumaryantari yang sudah dibebani hak tanggungan dengan No. Akta Hak Tanggungan 08236 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat sehingga sudah sepatutnya untuk batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan transaksi penandatanganan Akta Jual Beli atas obyek sengketa dihadapan Notaris dan PPAT yang ditunjuk oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat III untuk segera dan tanpa syarat menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 103 kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk memproses peralihan hak yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I dan selanjutnya menerbitkan sertipikatnya;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini yang sampai dengan pengucapan putusan ini sejumlah Rp.2.454.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Pwt
Statistik1260