- Menyatakan terdakwa SADIKIN ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah koper warna hitam berisi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik Teh Cina berisi narkotika jenis kristal/sabu dengan berat 25.712,68 gram;
- 1 (satu) buah koper warna hitam berisi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik Teh Cina berisi narkotika jenis kristal/sabu dengan berat 25.701,16 gram;
- 25 (dua puluh lima) bungkus plastik Teh Cina berisi narkotika jenis kristal/sabu dengan berat 25.637,68 gram;
- 25 (dua puluh lima) bungkus plastik Teh Cina berisi narkotika jenis kristal/sabu dengan berat 25.626,16 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi kristal warna putih dengan berat netto akhir 25.0411 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisi kristal warna putih dengan berat netto akhir 24.7232 gram;
- 1 (satu) buah HP merek I Phone warna putih;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy Edge warna Gold;
- 1 (satu) buah timbangan merek Brabantia;
- 1 (satu) buah KTP An. SADIKIN ARIFIN NIK. 3173041105780010;
- 1 (satu) buah Paspor An SADIKIN ARIFIN No. A 6714429;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 744/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 744/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutedjo Bomantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Chris Fajar Sosiawan, hakim Anggota 2: Dodong Iman Rusdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentng Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 696/Pen.Pid/2018/PN.Jkt. Utr tanggal 18 April 2018 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 430/Pen.Pid/2018/Pn. Jkt. Utr tanggal 23 Maret 2018 telah melakukan penyitaan terhadap : Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh BNN Jakarta tanggal 14 Mei 2018 telah memusnahkan barang bukti berupa: Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan Lab adalah sebagai berikut Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa;
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 744/Pid.Sus/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 744/Pid.Sus/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID.Sus/2019/PT.DKI
Kasasi : 4330 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 744/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr
Statistik291135