Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 179/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 179/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, H. M. Arief Nurduâa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding / Tergugat dan Pembanding / Tergugat II Intervensi ; --------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 150/G/2017/PTUN.SBY yang dimohonkan banding ; ---------------------------------------------------------------------Dan DenganMengadili sendiri :Dalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Pembanding / Tergugat dan Pembanding/ Tergugat II Intervensi, terkait dengan Kompetensi Absolut Pengadilan ; ----------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Terbanding / Penggugat tidak diterima ; --------------------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 179/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/B/2018/PT.TUN.SBY
Pertama : 150/G/2017/PTUN.SBY.
Peninjauan Kembali : 156 PK/TUN/2019
Kasasi : 108 K/TUN/2019
Statistik7627