Putusan PT KUPANG Nomor 47/PID.SUS/2017/PT KPG |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | 47/PID.SUS/2017/PT KPG3/Pid.Sus/2017/PN LrtSUDIN SAMSIR Alias SUDIN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, - Lamsana Sipayung |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI ? Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN. Lrt tanggal 20 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa I SUDIN SAMSIR Alias SUDIN, Terdakwa II UDIN HAMIR Alias UDIN dan Terdakwa III ABDUL GAFUR JAMIL tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menggunakan bahan peledak ;b. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;c. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;d. Manetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;e. Menetapkan barang bukti berupa :o 1 (satu) unit perahu motor yang terbuat dari kayu warna hijau putih; dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu SUDIN SAMSIR Alias SUDIN ;o 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya diduga berisi pupuk yang digunakan untuk bahan peledak ;o 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih ukuran 5 (lima) liter yang bagian dalamnya di duga berisi pupuk untuk bahan peledak ;o 3 (tiga) botol kaca tanpa isi warna coklat ukuran sedang ;o 1 (satu) kaca tanpa isi warna coklat ukuran kecil; Dirampas untuk dimusnahkan ;f. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID.SUS/2017/PT KPG
Pertama : 3/Pid.Sus/2017/PN lrt
Statistik9628